Beranda | Artikel
Menetap di Negeri Kafir dan Merubah Status Warga Negara
Selasa, 4 November 2014

Bolehkah menetap di negeri kafir dan merubah status warga negara dari WN negeri muslim menjadi WN negeri kafir?

Tidak boleh seorang muslim berpindah ke negeri kafir, menetap di sana dan menjadi warga negara di sana meskipun ia mampu menampakkan syiar-syiar agamanya. Yang dibolehkan hanyalah ketika keadaan darurat, yaitu saat tidak ditemukan lagi negeri muslim untuk menetap atau dengan alasan khawatir pada keselamatan diri jika menetap di negeri muslim.

Mengenai prinsip yang satu ini diajarkan oleh Samurah bin Jundub, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ جَامَعَ الْمُشْرِكَ وَسَكَنَ مَعَهُ فَإِنَّهُ مِثْلُهُ

Siapa yang berkumpul bersama orang musyrik dan tinggal bersamanya, maka ia semisal dengannya.” (HR. Abu Daud no. 2787. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).

Jika ada seseorang yang baru saja masuk Islam dan menetap di negeri kafir, saat itu ia tidak dapat menampakkan syiar Islamnya, padahal ia mampu berhijrah, maka wajib baginya untuk berhijrah ke negeri muslim. Hal ini disepakati oleh para ulama. Janganlah ia menetap di negeri tersebut kecuali dalam keadaan darurat.

Allah Ta’ala berfirman,

إِنَّ الَّذِينَ تَوَفَّاهُمُ الْمَلَائِكَةُ ظَالِمِي أَنْفُسِهِمْ قَالُوا فِيمَ كُنْتُمْ قَالُوا كُنَّا مُسْتَضْعَفِينَ فِي الْأَرْضِ قَالُوا أَلَمْ تَكُنْ أَرْضُ اللَّهِ وَاسِعَةً فَتُهَاجِرُوا فِيهَا فَأُولَئِكَ مَأْوَاهُمْ جَهَنَّمُ وَسَاءَتْ مَصِيرًا (97) إِلَّا الْمُسْتَضْعَفِينَ مِنَ الرِّجَالِ وَالنِّسَاءِ وَالْوِلْدَانِ لَا يَسْتَطِيعُونَ حِيلَةً وَلَا يَهْتَدُونَ سَبِيلًا (98)

Sesungguhnya orang-orang yang diwafatkan malaikat dalam keadaan menganiaya diri sendiri, (kepada mereka) malaikat bertanya: “Dalam keadaan bagaimana kamu ini?” Mereka menjawab: “Adalah kami orang-orang yang tertindas di negeri (Mekkah).” Para malaikat berkata: “Bukankah bumi Allah itu luas, sehingga kamu dapat berhijrah di bumi itu?” Orang-orang itu tempatnya neraka Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali, kecuali mereka yang tertindas baik laki-laki atau wanita ataupun anak-anak yang tidak mampu berdaya upaya dan tidak mengetahui jalan (untuk hijrah).” (QS. An Nisa’: 97-98).

Namun jika muslim tersebut mampu untuk menampakkan syiar-syiar agamanya, ia dapat menjalankan prinsip tauhid, mudah melaksanakan shalat, mudah mempelajari Islam, bisa mengenakan hijab bagi wanita dan syiar Islam lainnya, maka hijrah ke negeri kaum muslimin saat itu dihukumi sunnah.

Begitu pula disunnahkan menetap di negeri kafir bagi yang baru masuk Islam tadi jika ada maslahat syar’i, misalnya untuk tujuan mendakwahkan Islam.

Semoga Allah meneguhkan iman kita. Hanya Allah memberikan hidayah.

 

Referensi:

Tashilul ‘Aqidah Al Islamiyyah, Prof. Dr. ‘Abdullah bin ‘Abdul ‘Aziz Al Jibrin, terbitan Darush Shomi’i, cetakan keempat, tahun 1429 H.

Disusun di pagi hari penuh berkah, 11 Muharram 1436 H di Darush Sholihin

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Muslim.Or.Id

🔍 Makna Syahadat, Ta`awudz Adalah, Rukun Umroh Dan Bacaannya, Hikmah Syukur


Artikel asli: https://muslim.or.id/23342-menetap-di-negeri-kafir-merubah-status-warga-negara.html